Diskon dan Door Prize Menanti Wajib Pajak Manado

Manado, SulutEkspos.com – Tugas terberat pemerintahan yang berkuasa adalah mengelola dan merawat kepercayaan rakyat.
Karena itu, segala kebijakan yang lahir dari tangan pemerintah harus sebesar-besarnya untuk menyejahterakan rakyat.
Di Sulut, kebijakan yang pro rakyat berulang kali diperlihatkan Pemkot Manado di bawah kepemimpinan Andrei Angouw dan Richard Sualang.
Terbaru, sebagai kepedulian terhadap wajib pajak yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Manado memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), berupa diskon dan bebas denda administrasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Manado Nomor 223/kep/B.03/bapenda/2021.
“Wali Kota Manado memutuskan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan masa pajak sampai dengan tahun 2020; dan penundaan jatuh pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun 2021,” tulis Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu dalam siaran pers yang diterima awak media, Sabtu (02/10).
Kepala Bapenda Manado melalui Kabid PBB dan BPHTB Yunita Youlanda Kumaat membenarkan informasi ini.
Menurutnya, keringanan pembayaran diberikan bagi warga yang menunggak PBB di bawah 2020. Wajib pajak yang memiliki piutang di tahun tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda, sehingga hanya membayar kewajiban pokoknya saja.
“Pembayaran bisa dilakukan sampai tanggal 30 November 2021. Kalau dibayarkan sesudah tanggal 30 November sampai 1 Desember 2021 diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya,” jelasya.
Selain memberikan keringanan beban pembayaran, menurut Yunita, Pemkot Manado juga memberikan kelonggaran jatuh tempo pembayaran PBB. Yang biasanya batas akhir pembayaran 30 September, kini menjadi 31 Oktober.
“Kami melihat dengan keadaan situasi ekonomi terganggu, mudah-mudahan di 31 Oktober kegiatan ekonomi di Kota Manado sudah bisa normal,” jelas Yunita.
“Untuk mendapatkan keringanan pajak dan penghapusan sanksi administratif, wajib pajak tak perlu mengajukan permohonan secara khusus kepada Bapenda Kota Manado,” tambahnya.
Yang menarik dalam kebijakan ini, bagi warga wajib pajak yang membayar lunas tunggakan serta tidak lewat waktu penetapan, akan mendapatkan undian doorprize dengan hadiah menarik.
“Ayo warga Kota Manado Buruan Bayar Pajak.
Diskon pajak beserta pemutihan diberikan secara otomatis dan Wajib Pajak berkesempatan mendapatkan undian berhadiah,” pungkasnya. (***)