ManadoNasionalPemerintahan

Mendagri Bekali Andrei Angouw dan Kolega

Manado, SulutEkspos.com – Walikota Manado Andrei Angouw mengikuti acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri yang dibuka secara resmi oleh Mendagri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021) pagi.

Kegiatan secara daring yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri dengan metode hybrid/blended learning yaitu penggabungan antara pembelajaran tatap maya dan tatap muka ini, dihadiri Sekjen Kemendagri, para Dirjen Kemendagri dan pejabat lainnya, serta Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota seluruh Indonesia hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 selaku peserta pembekalan.

Mendagri dalam sambutannya menyampaikan soal aturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang mendasari kerja-kerja Andrei Angouw dan kolega sebagai kepala daerah.

“Pembekalan ini diharapkan dapat menghasilkan Rencana Aksi setiap Kepala Daerah tentang pengembangan potensi dan keunggulan daerah masing-masing. Rencana Aksi Kepala Daerah ini diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan program masing-masing, dan pelaksanaan Kebijakan dan program masing-masing akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang natinya melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada masing-masing Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” papar Tito Karnavian.

Mendagri selanjutnya menjabarkan Pidato Bung Karno tentang Pancasila di PPB. “Pidato ini sangat cocok untuk pelaksanaan pemerintahan, termasuk kondisi sosial yang ada di tengah masyarakat,” ujarnya.

Soal demokrasi juga diuraikan Mendagri secara panjang lebar. Termasuk implementasi demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru, orde reformasi hingha saat ini di era otonomi daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan 30 September 2014.

Untuk diketahui, pembekalan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, perlu dilakukan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. (***)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button