
Manado, SulutEkspos.com – Gabungan Tim Opsnal Polresta Manado dan Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan pelaku pencurian barang elektronik (curanik) pada Senin (21/3/2022) sekira pukul 00.00 Wita.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang keliling makanan ringan (cilok, dan lainnya), ditangkap bersama barang bukti di Perumahan Banua Asri 1 Kelurahan Buha Lingkungan IV, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
“Pelakunya seorang pria berinisial DY (42) warga Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Jawa Timur. Kasus curanik terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara tanggal 18 Maret 2022,” ungkap Katim Iptu Herry Apryanto dari Tim Opsnal Polresta Manado.
Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti (babuk), antara lain: 1 (satu) buah Hp IPhone 6 plus warna rose gold, 1 (satu) buah Hp Redmi 6 warna hitam, 1 (satu) buah Hp Samsung warna hitam, 1 (satu) buah Hp Samsung J6 warna biru muda, dan 1 (satu) buah Hp Oppo F7 warna biru muda.
“Babuk lainnnya yaitu: satu buah power bank warna hijau, 300 perdana IM3 Ooredo, satu buah dompet warna merah beserta isi dompet berupa surat-surat penting, dua buah dompet berwarnah cokelat, satu buah map biru yang berisikan dokumen-dokumen kantor, dan satu buah tas ransel berwarna hitam,” jelasnya. (***)