Pemkot Manado Segera Gelar Asesmen Pejabat

Manado, SulutEkspos.com – Asesmen untuk jabatan Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Manado akan dimulai Selasa (12/10).
Uji kompetensi (Asesmen) yang akan diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama antara lain: Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Khusus, Lurah, dan Kepala Puskesmas; direncanakan berlangsung selama tiga hari, hingga Kamis (14/10).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado Donald Supit mengatakan, tujuan asesmen untuk menyediakan profil kompetensi para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Manado melalui pengukuran secara sistematis, yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang kebijakan kepegawaian sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengembangan aparatur di Kota Manado.
“Asesmen tes dilakukan dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga penempatan pejabat ke depan disesuaikan dengan potensi yang dimiliki,” ujar Supit.
“Uji kompetensi juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam peraturan dimaksud disebutkan bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka instansi pemerintah perlu melakukan promosi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka,” paparnya.
Apakah uji komptensi berhubungan dengan rolling jabatan yang sudah santer terdengar saat ini, termasuk isu pergantian Sekretaris Daerah (Sekda), Supit menegaskan belum ada petunjuk dari pimpinan.
“Bisa mengarah ke sana (rolling), tapi untuk lebih jelasnya bisa tanyakan ke beliau (Wali Kota Manado). Terkait isu Sekda, hingga kini belum ada nama-nama yang mencuat sebagai calon Sekda di Kota Manado. Apalagi usia pensiun Sekda sekarang ini masih cukup panjang, kurang lebih 4 tahun,” tegasnya.
“Untuk rolling belum ada arahan pimpinan. Jika mengacu UU, pemerintahan Pak Wali Kota dan Wawali saat ini baru dapat melakukan penggantian pejabat setelah 6 bulan dilantik, kecuali ada persetujuan menteri. Masa jabatan pimpinan baru lima bulan, nanti di 10 November 2021 baru 6 bulan kepemimpinan,” kunci Donald. (***)