Pertamina Abaikan Putusan MA, Ahli Waris Ancam Duduki Depot Pertamina Bitung

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG, SulutEkspos.com – PT Pertamina (Persero) terus mengabaikan putusan MA Nomor 45 PK/Pdt/2011, tanggal 10 November 2011 dalam sidang PK yang dijatuhkan oleh ketua majelis PK, Hakim Agung Dirwoto, dengan anggota M Taufik dan Djafni Djamal, untuk membayar kerugian kepada enam ahli waris masing-masing sebesar Rp1,43 miliar yang harus tetap dijalankan.

Perkara sengketa pertanahan ini terkait lahan seluas 32.540 meter persegi, yang menjadi hak ahli waris dengan dasar hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 342/Bitung Barat atas nama Helena Pontoh, yang kedudukannya telah digunakan sebagai Depot Pertamina di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, selama lebih dari empat puluh tahun.

Penolakan PK pada sidang tersebut, sebab menurut majelis PK, bukti-bukti yang diajukan Pertamina di tingkat PK tidak termasuk ke dalam bukti baru atau novum.

“Namun hingga saat ini, Pertamina tetap mengindahkan dan tidak menjalankan perintah putusan hukum yang telah inkrah tersebut sebagai kewajiban untuk membayar ganti rugi atas hak ahli waris,” kata pihak ahli waris kepada wartawan, pada Selasa 6/2/2024

Kata pihak ahli waris, saat ini mereka terus melakukan kordinasi bilamana akan melakukan aksi terkait hambatan ganti rugi lahan oleh Pertamina. Akan tetapi pihak ahli waris tetap menjaga ketertiban dan ke amanan di situasi yang ada di Bitung, apalagi menjelang hari Pemilihan Umum.

“Bilamana pihak Pertamina masih menghambat atau pun menunda apa yang menjadi kewajiban Pertamina yang sudah dipustuskan oleh pihak pengadilan, maka kami sabagai ahli waris akan melakukan hal yang sama seperti pada tahun tahun yang lalu untuk menghentikan semua aktifitas TBBM Bitung,” tukas pihak ahli waris

“Sudah ada putusan bahwa pihak pertamina segera akan membayar ganti rugi lahan yang dipakai oleh pertamina di kota Bitung. Bilamana beberpa waktu kedepan pembayaran belum terealisasi atau dicairkan, maka keluarga sebagai ahli waris akan menduduki Pertamina dan menghentikan proses kegiatan pendistribusian BBM,” tegas mereka.
(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putri Sulung Abdar Bawenti dan Karmini Tadete Resmi Menikah
Upaya IKAPPI Bitung Menciptakan Hubungan Baik Antara Pedagang dan Pemerintah
Festival Pesona Selat Lembeh 2023 Akan Hadirkan Deretan Artis Ibukota Ini
Yahya Pasiak: Siswa Senang, Guru Dikenang
MTs Negeri 1 Bitung Gelar Pengembangan Manajemen Madrasah dan MGMP
Kemenag Bitung Berikan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Siswa Sekolah
Buka Raker Kemenag Bitung, Kakanwil Kemenag Sulut: Kita Harus Miliki Leadership Digital
H-3 Ziarah dan Roadshow Masjid di Sulut Bersama Ustadz Salim A Fillah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 16:00

Putri Sulung Abdar Bawenti dan Karmini Tadete Resmi Menikah

Selasa, 6 Februari 2024 - 17:19

Pertamina Abaikan Putusan MA, Ahli Waris Ancam Duduki Depot Pertamina Bitung

Rabu, 1 November 2023 - 13:43

Upaya IKAPPI Bitung Menciptakan Hubungan Baik Antara Pedagang dan Pemerintah

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:07

Festival Pesona Selat Lembeh 2023 Akan Hadirkan Deretan Artis Ibukota Ini

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 22:22

Yahya Pasiak: Siswa Senang, Guru Dikenang

Berita Terbaru