Oleh: Sumarno
(Kabid Humdatin Badan Kesejahteraan Masjid-BKM SULUT)
SulutEkspos.com – Masjid bukan sekadar tempat ibadah ritual, melainkan pusat peradaban yang seharusnya mampu mengelola potensi ekonomi umat, terutama Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Di Indonesia, potensi ini sangat masif, apalagi disaat bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Namun takmir masjid seringkali terjebak dalam pengelolaan tradisional yang konvensional, informal, dan minim akuntabilitas. Fenomena “panitia zakat dadakan” di masjid-masjid yang beroperasi tanpa izin resmi dari BAZNAS adalah realitas yang perlu dikritisi.
Di sinilah pentingnya Legalitas UPZ Masjid sebagai satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS menjadi krusial, bukan hanya untuk legitimasi syar’i, tetapi sebagai keharusan hukum positif.
Mengapa Legalitas UPZ Masjid Penting?
– Pertama, akuntabilitas dan transparansi. Tanpa legalitas (SK BAZNAS), pengelolaan dana zakat berpotensi tidak tercatat dengan standar akuntansi yang benar, sehingga mustahik (penerima) yang berhak tidak terukur secara adil. Legalitas menjamin zakat dikelola secara profesional.
– Kedua keseimbangan pendistribusian. UPZ resmi terhubung dengan data BAZNAS, sehingga pendistribusian zakat tidak menumpuk di satu masjid, sementara di lokasi lain terjadi kekurangan.
– Ketiga kepercayaan Muzakki (pemberi zakat). Legalitas memberikan rasa aman bahwa dana yang disalurkan akan dikelola sesuai regulasi yang ada.
Sanksi Pidana: Alarm bagi Pengelolaan UPZ Liar
Mengabaikan legalitas UPZ bukan hanya perkara administratif, tetapi mengundang risiko pidana serius. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat oleh lembaga yang tidak memiliki izin pemerintah adalah tindakan ilegal.
Secara rinci, Pasal 39 UU No. 23 Tahun 2011 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang, diancam dengan:
– Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau
– Denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ketentuan ini sebenarnya ditujukan untuk mendorong tata kelola yang terintegrasi (unified system), bukan untuk membatasi masjid. Pengelola masjid seringkali merasa “sudah biasa” beroperasi tanpa SK BAZNAS. Padahal, risiko penyalahgunaan dana, salah sasaran, atau hilangnya transparansi sangat tinggi.
Menjadi UPZ resmi (sesuai Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016) justru memberikan perlindungan hukum bagi pengurus masjid.
Kesimpulan:
– Legalitas UPZ Masjid adalah jembatan menuju pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan sah secara hukum syariatN maupun negara.
– Pengurus masjid harus segera sadar bahwa zakat bukan lagi sekadar urusan “mengumpulkan dan membagikan”, melainkan manajemen aset umat yang diatur negara dengan risiko pidana yang tegas.
– Bagi Masjid yang belum memiliki legalitas UPZ, agar segera berkordinasi dengan BAZNAS kabupaten/kota setempat.
“Makmur Masjidnya, Sejahtera Jama’ahnya”
Referensi Rujukan:
– UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Pasal 39 tentang Ketentuan Pidana).
– Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ.












