TUTUYAN, SulutEkpos.com — Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Kabupaten Boltim bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menemukan bukti administratif yang sah mengenai keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kotabunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Oskar Manoppo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (16/7), menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya eks HGU di kawasan tersebut.
Menurut Oskar, pernyataan Ketua DPRD Boltim sebelumnya didasarkan pada hasil koordinasi dan penelusuran bersama antara pemerintah daerah dan BPN.
“HGU di Boltim yang tercatat hanya tiga, yakni HGU PT Ranomout, HGU Lonsio, dan HGU Karya Cemerlang di wilayah Ibantong-Togid,” kata Oskar.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari BPN, tidak terdapat data HGU yang terdaftar di wilayah Kotabunan. Hingga saat ini, pemerintah juga belum menemukan dokumen administratif yang dapat menjadi dasar hukum untuk menyatakan kawasan tersebut sebagai eks HGU.
“Kalau memang ada eks HGU di Kotabunan, tentu harus dibuktikan secara administratif. Harus ada dasar dari kementerian terkait mengenai masa berlaku HGU, badan hukum pemegang hak, serta dokumen administrasi lainnya,” ujarnya.
Oskar mengatakan, ketiadaan dokumen tersebut juga menyulitkan BPN untuk memberikan kepastian hukum mengenai status lahan karena tidak ditemukan data pendukung dalam sistem administrasi pertanahan.
“Pada intinya, Badan Pertanahan juga kesulitan membuktikan karena tidak ada data yang mendukung. Dari pemerintah daerah pun tidak ada dokumen yang menunjukkan adanya HGU di lokasi tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya bersama Ketua DPRD Boltim telah beberapa kali berkoordinasi dengan BPN guna memastikan status lahan yang menjadi perdebatan di masyarakat.
Menurut Oskar, hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan validasi maupun dokumen administratif dari kementerian terkait yang mencatat keberadaan HGU di Kotabunan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi pihak mana pun yang mengklaim kawasan tersebut sebagai eks HGU untuk menunjukkan bukti hukum yang sah.
“Kalau memang ada yang berpendapat itu eks HGU, silakan dibuktikan dengan dokumen resmi. Berdasarkan sistem yang dimiliki Badan Pertanahan, data tersebut memang tidak ada,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Boltim berharap polemik mengenai status lahan di Kotabunan dapat diselesaikan berdasarkan bukti hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Adi Bawenti)












