Hore, THR dan Tukin PNS Pemkot Manado Segera Cair

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, SulutEkspos.com – Pemkot Manado segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).

Ini disampaikan Wakil Walikota Manado Richard Sualang pada Jumat (22/4/2022).

“THR dan Tukin segera disalurkan bagi PNS, pensiunan hingga Anggota DPRD, selanjutnya BKAD siap untuk membayar,” tutur Sualang.

Pembayaran THR dan Tukin telah tertuang dalam Peraturan Walikota Manado Nomor 09 Tahun 2022. Teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

“Mulai dicairkan pada April periode 10 hari sebelum lebaran. Apabila lebaran nantinya jatuh pada 2 Mei 2022, maka pencairan THR diperkirakan mulai dilakukan pada tanggal 22 April 2022,” paparnya.

“THR tahun ini akan kami bayar sebesar 28 Miliar, kiranya dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. Semoga ini juga dapat memotivasi semua jajaran agar terus meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bart Assa menyatakan, segera membayarkan THR dan Tukin.

“Bapak Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang sudah memerintahkan kepada kami BKAD untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR). Dananya sudah ada. Untuk proses pembayaran THR akan dimulai hari ini tanggal 22 April 2022. Sedangkan untuk Gaji 13 akan dimulai pada bulan Juli 2022,” terang Bart.

“Penerima THR dan Gaji ketiga belas yakni PNS, Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, pimpinan layanan umum daerah, pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah serta PPPK,” paparnya.

THR bagi PNS dan PPPK ini, kata Bart, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50%. Sementara untuk CPNS 80% dari gaji pokok.

“Besaran THR yang akan diterima sebesar 100 persen, sedangkan Tukin sebesar 50 persen,” ujarnya.

“Kemudian untuk pimpinan dan anggota DPRD, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fajar Baru Kesejahteraan Imam: Catatan atas Pelantikan Pengurus IPIM Kota Manado 2026-2031
Plaza Ramadhan Resmi Digelar, Jadi Ikon Wisata Kuliner dan Penggerak UMKM di Manado
Liquid Executive Bar & Lounge Manado Bantah Tudingan Sarang Keributan
Hasilkan Struktur Komisaris dan Direksi, RUPS BSG 2026 Berlangsung Lancar dan Sukses
Disnaker Luncurkan Buku Rencana Tenaga Kerja Daerah Kota Manado 2025-2029
Melchias Mekeng Ketua Fraksi Golkar MPR Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Manado
RUU Kabupaten Kota Dibahas, Pemkab Boltim Sampaikan Aspirasi Daerah ke DPR RI
Kehadiran Bupati Oskar Manoppo Mewarnai Perayaan HUT ke-402 Kota Manado 
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:57

Fajar Baru Kesejahteraan Imam: Catatan atas Pelantikan Pengurus IPIM Kota Manado 2026-2031

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:55

Plaza Ramadhan Resmi Digelar, Jadi Ikon Wisata Kuliner dan Penggerak UMKM di Manado

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:00

Liquid Executive Bar & Lounge Manado Bantah Tudingan Sarang Keributan

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:17

Hasilkan Struktur Komisaris dan Direksi, RUPS BSG 2026 Berlangsung Lancar dan Sukses

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:39

Disnaker Luncurkan Buku Rencana Tenaga Kerja Daerah Kota Manado 2025-2029

Berita Terbaru