Manado, SulutEkspos.com – Pemkot Manado segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Ini disampaikan Wakil Walikota Manado Richard Sualang pada Jumat (22/4/2022).
“THR dan Tukin segera disalurkan bagi PNS, pensiunan hingga Anggota DPRD, selanjutnya BKAD siap untuk membayar,” tutur Sualang.
Pembayaran THR dan Tukin telah tertuang dalam Peraturan Walikota Manado Nomor 09 Tahun 2022. Teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
“Mulai dicairkan pada April periode 10 hari sebelum lebaran. Apabila lebaran nantinya jatuh pada 2 Mei 2022, maka pencairan THR diperkirakan mulai dilakukan pada tanggal 22 April 2022,” paparnya.
“THR tahun ini akan kami bayar sebesar 28 Miliar, kiranya dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. Semoga ini juga dapat memotivasi semua jajaran agar terus meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bart Assa menyatakan, segera membayarkan THR dan Tukin.
“Bapak Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang sudah memerintahkan kepada kami BKAD untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR). Dananya sudah ada. Untuk proses pembayaran THR akan dimulai hari ini tanggal 22 April 2022. Sedangkan untuk Gaji 13 akan dimulai pada bulan Juli 2022,” terang Bart.
“Penerima THR dan Gaji ketiga belas yakni PNS, Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, pimpinan layanan umum daerah, pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah serta PPPK,” paparnya.
THR bagi PNS dan PPPK ini, kata Bart, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50%. Sementara untuk CPNS 80% dari gaji pokok.
“Besaran THR yang akan diterima sebesar 100 persen, sedangkan Tukin sebesar 50 persen,” ujarnya.
“Kemudian untuk pimpinan dan anggota DPRD, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,” pungkasnya. (***)












