Manado, SulutEkspos.com – Jagat maya warga Sulawesi Utara heboh. Pasalnya, postingan medsos Panglima Besar (Pangbes) Andy Rompas, petinggi ormas adat Manguni Makasiouw, memberi warning tegas kepada salah salah satu petinggi partai di bumi nyiur melamabai ini.
Dalam story facebooknya yang viral pada Rabu (3/8/2022), Pangbes Andy meminta oknum ketua partai tersebut segera menyelesaikan utangnya sejak 2019. Jika dalam waktu 24 jam peringatan ini tidak ditanggapi, resiko ditanggung sendiri.
“Kepada salah satu Ketua DPD Partai di Sulut, tolong segera diselesaikan utang Anda. Kepada bapak ini sejak 2019. Dan sudah jatuh tempo. Mau selesaikan baik-baik tanpa somasi, atau???? Dalam waktu 24 jam tidak ada jawaban atau respon positif, maka jawab sandiri jo…” tulis Pangbes Andy Rompas.
Netizen Sulut pun dibuat bertanya, siapakah gerangan oknum tersebut, dan dari partai apa dirinya. Karena dalam story Pangbes Andy, tidak mencantumkan nama partai atau inisial tertentu.
Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, Pangbes Andy hanya berkata kalau ada kerabatnya dipinjami uang di tahun 2019 yang lalu. Dan sampai sekarang, utang tersebut belum juga diselesaikan.
“Kerabat saya ini kemarin datang ke rumah, dan meminta tolong serta memberikan kuasa kepada saya untuk menangani masalah ini,” tegasnya.
Karena merasa kasihan kepada kerabatnya yang dalam keadaan susah, menurut Pangbes, dirinya tergerak untuk membantu.
“Saya kasihan kepadanya. Apalagi istrinya sedang sakit. Dari hasil kronologi yang sudah disampaikan, serta bukti chatting whatsapp (WA) antara kerabat saya dengan oknum Ketua DPD Partai di Sulut ini, maka saya mengiyakan untuk membantu,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, keinginan membantu juga karena semangat kesamaan di mata hukum. Karena mau dibawa kemana Sulut ini kalau ada salah satu Ketua DPD Partai besar yang tidak bertangung jawab atas kewajibannya berdasarkan hukum.
“Dan yang saya tahu, Ketua DPD Partai beara ini mau mencalonkan diri di 2024 sebagai salah satu kandidat di Sulut. Apalagi saya melihat masalah utang piutang ini mempunyai keabsahan hukum yang jelas, karena kedua belah pihak memutuskan kesepakatanya lewat notaris dan mempunyai Akte Notaris,” jelasnya.
Andy Rompas menginginkan, pihak yang berutang segera menyelesaikannya secara kekeluargaan dalam waktu 24 jam. Ada titik terang untuk menyelesaikan utang ini atau mempunyai inisyatif untuk membayar.
“Tetapi jika tidak ada tangapan, kami akan maju ke jalur hukum dan mengungkap semua masalah ini di media. Karena jika sudah diproses hukum, otomatis tidak ada lagi yang harus ditutup-tutupi,” pungkasnya. (cgm)












