KOTABUNAN, SulutEkspos.com – Ketua KBPP Polri Resor Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hendra Abarang, S.Hut, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) agar segera turun tangan menindak tegas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Buyandi yang diduga melakukan eksploitasi secara besar-besaran.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Hendra Abarang di hadapan awak media pada Minggu (19/10/2025). Menurutnya, penggunaan alat berat berupa excavator di kawasan tersebut sangat mengancam keseimbangan lingkungan hidup, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Buyandi dan keselamatan penambang lokal.
“Polda Sulut harus segera turun ke lapangan dan melihat langsung kondisi PETI Buyandi. Eksploitasi dengan alat berat tentu membawa dampak besar terhadap vegetasi hutan, lingkungan hidup, DAS Buyandi, dan nasib para penambang lokal,” tegas Hendra.
Hendra Abarang yang juga menjabat sebagai Ketua KB FKPPI Boltim menyuarakan secara lantang agar pihak kepolisian memeriksa dan menindak tegas pemilik tambang ilegal berinisial R alias Richart, yang diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ia menekankan bahwa Pasal 158 UU Minerba sangat jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Penggunaan alat berat secara masif di lokasi PETI Buyandi adalah bentuk ancaman nyata bagi penambang lokal yang bekerja dengan kearifan lokal sebagai pejuang kehidupan. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi ke Polda Sulut untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Hendra dengan nada keras.
Tak hanya menyoroti pelanggaran hukum, KBPP Polri juga memberikan solusi. Hendra menyarankan agar aktivitas PETI Buyandi berada di bawah naungan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Boltim, demi menjamin keselamatan dan legalitas para pekerja tambang lokal.
(**)












